TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamustidivonis delapan tahun bui dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis (20/4/2017).
Mengenakan peci putih, kemeja batik dan kain sarung, Gatot menghadiri sidang vonis dengan didampingi sang istri Dewi Aminah, kerabat dan kuasa hukum.
Vonis kali ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yapi.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, melainkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan," kata Yapi membacakan putusan.
Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Gatot dengan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terkait putusan ini, Gatot dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Gatot, Irfan Suryadiata menambahkan, meski pada putusan kali ini hukuman untuk kliennya lebih sedikit dari pada tuntutan, namun pihak kuasa hukum menilai putusan ini masih berat.
"Dari fakta-fakta persidangan, barang bukti dan seterusnya, angka delapan tahun itu menurut pandangan kita itu masih sangat berat bagi terdakwa," kata Irfan.
Irfan berpandakan demikian berdasar beberapa kasus narkoba yang melibatkan para artis, hukumannya tidak seberat ini. Apalagi banyak di antaranya memiliki jumlah barang bukti lebih banyak dari Gatot.
Terkait putusan ini, tim penasehat hukum akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan Gatot dan keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya.
(Kontributor Mataram, Karnia Septia/kompas,com)