TRIBUNNERWS.COM, MATARAM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Vonis tersebut terkait kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.
Gatot menyatakan ketidakpuasannya atas vonis hakim dan menganggap ada ketidakadilan. Baginya, 8 tahun bukanlah waktu yang pendek dan terlalu berat bagi terdakwa kasus kepemilikan narkoba.
"Delapan tahun bukan waktu yang pendek. Kalau usia saya 54 (tahun), 62 tahun saya (bebas). Apakah saya masih hidup atau tidak, saya tidak tahu," keluhnya.
Namun, Gatot belum memikirkan apakah akan mengajukan banding.(*)