TRIBUNNEWS.COM -- Tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur, begini penampilan penyanyi dangdut ini sekarang.
Nasib yang menimpa Saipul Jamil memang tak ada yang menyangka.
Pada 18 Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menyikapi status tersangka yang dikenakan kepada Saipul Jamil, pihak Indosiar selaku penyelenggara acara kontes musik dangdut, D Academy 3, memberhentikan Saipul Jamil sebagai juri dalam program tersebut.
Saipul terjerat Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Belum lama ini akun Instagram @irmadarmawangsa memposting video Bang Ipul.
Dalam video itu, Irma berbincang dengan mantan suami Dewi Perssik itu.
biar semuanya makin sayang sama Irma Darmawangsa
biar melejit bak meterot ga pernah turun terus meletus,
jangan lupa kawin,
gua doain jodohnya kaya tujuh turunan,
jadi orang sukses dan soleh, irma juga solehah
Begitu kata Saipul Jamil.
Penampilan Saipul Jamil terbilang cukup rapih.
Mulai dari rambut hingga baju yang dikenakan.
Temu kangen ama Bang Ipul
Ateng Bawa Kayu alias Tengkyuuuu buat doanya tuk Irma
Aku doain yang terbaik juga selalu buat Bang ipul, yang penting sehat2 terus ye bang @saipuljamill
Tulis akun @irmadarmawangsa di kolom keterangan.
7 Fakta Saipul Jamil
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).
Saipul Jamil menjadi terdakwa kasus pencabulan anak dalam sidang itu, Selasa (14/6/2016).
Berikut 7 Fakta menarik sidang Saipul Jamil cabuli anak pria hingga divonis tiga tahun penjara.
1. Terbukti melakukan perbuatan cabul.
"Memerhatikan ketentuan pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun."
Hal itu diujarkan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara.
2. Vonis lebih ringan
Meski telah divonis selam 3 tahun penajara, nyatanya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum, menuntut Saipul Jamil dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
3. Korban trauma
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa korban DS trauma, hal inilah yang memberatkan hukuman Saipul Jamil.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa."
"Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," lanjut Ifa.
4. Tapi berlaku sopan
Selama masa persidangan dan penahanan, Saipul Jamil berlaku sopan.
Perilaku ini meringankan hukuman Saipul Jamil.
"Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.
5. Apakah menyesal?
Ketua Majelis Hakim bertanya apakan terdakwa menyesali perbuatanya?
"Kalau dibilang menyesal, sepertinya penyesalan itu ada," ujar Ipul.
"Tapi, saya memiliki keyakinan bahwa ini sesuatu yang perlu saya jalani."
"Saya tidak boleh menyerah dan harus berusaha meyakinkan yang mulia," lanjutnya saat sidang.
6. Harapan
Saipul Jamil punya harapan sebelum vonis dijatuhkan.
Ia berharap kebebasan atau hukuman ringan.
"Bismillah. Mngkin satu hal yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan, Yang Mulia memberi vonis seringan-ringannya dan seadi-adilnya. Sebagai manusia biasa, saya ingin kebebasan," ujar Ipul yang duduk di kursi terdakwa.
7. Tidak benar
Mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut juga menyampaikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan padanya tak benar.
"Sebab, apa yang dituduhkan selama ini, semuanya, tidak benar," ujar Saipul saat sidang.