News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Perjuangan Five Vi Bawa Pulang Putrinya Berlanjut ke Pengadilan, Hasilnya Begini

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran Five Vi didampingi kuasa hukumnya saat melakukan mediasi kepada pihak mantan suaminya Iwan Setya Budiman di Kantor Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017). Five Vi dan Iwan Setya Budiman dan putrinya Bilqis M. Meliska telah dipertemukan pada Rabu 2 Mei 2017 lalu. Namun dalam pertemuan tersebut, Five Vi merasa ada intervensi dari Iwan kepada Bilqis saat dirinya mencoba berkomunikasi dengan putrinya yang terakhir ia temui satu tahun lalu itu. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar persidangan hasil perceraian aktris Five Vi (37) dengan mantan suaminya, Iwan Setya Budiman, yang bercerai pada 2006 silam.

Persidangan tersebut beragendakan teguran (aanmaning) yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (3/5/2017).

Five Vi yang ditemani kuasa hukumnya, Henry Indraguna, menuntut Iwan menjalani putusan pengadilan, yaitu memberikan hak asuh anak kepadanya.

Tetapi, Iwan tidak hadir dalama aanmaning bersama putrinya, Bilqis M Meliskq (14). Ia malah kembali ke Malang, Jawa Timur.

Padahal, Iwan, Five Vi, dan Bilqis sudah bertemu pada Selasa (2/5/2017) malam.

"Agenda aanmaning yang pertama tidak dihadiri Saudara Iwan. Sudah hubungi pengacaranya. Iwan mati handphonenya. Hubungi keluarga, mereka bilang Iwan pulang ke Malang," kata Henry Indraguna.

Henry menjelaskan, pertemuan mereka sudah berlangsung tapi tidak berbuah hasil. Five Vi tidak bisa mengajak Bilqis pulang dan tinggal bersamanya.

"Semalam sudah bertemu. Cuma ada kejanggalan dari Iwan. Sudah bertemu tapi Bilqis tidak bisa dibawa pulang oleh Five Vi," ucapnya.

Karena memang Iwan tidak hadir, majelis hakim ingin menggelar aanmaning kedua yang diserahkan kepada panitera.

Namun, panitera meminta untuk langsung saja mengeksekusi hasil putusan perceraian Five Vi dan Iwan, di mana putusan tersebut berbunyi hak asuh anak jatuh ke tangan Five Vi.

"Waktunya segera diinformasikan. Tapi nanti katanya mau dieksekusi (panggil paksa Iwan dan Bilqis) oleh Pengadilan Agama Malang, Jawa Timur. Karena ini bukan tanah atau barang. Ini manusia ya tanya dulu pada anaknya. Ibunya sudah berusaha agar anaknya kembali," papar Henry Indraguna. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini