TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapper Iwa K tak boleh dijenguk hingga batas waktu tertentu, saat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2017).
Itu merupakan peraturan baru yang harus ditaati oleh setiap orang yang menjalani rehabilitasi.
"Peraturan yang baru sekarang agak sulit. Jadi mungkin sekitar satu bulan baru bisa dijenguk. Kalau dulu itu yang saya tahu di sini setiap minggu ada waktu besuk Senin dan Kamis," kata Chris selaku kuasa hukum Iwa K.
Chris menambahkan, ia tidak tahu apa tujuannya RSKO membuat sebuah aturan besuk bagi para korban itu hanya satu bulan sekali.
Yang jelas pihak keluarga ikhlas. Terutama sang istri yang hanya bisa berdoa dan berharap Iwa kembali sehat dan tak lagi ketergantungan terhadap narkoba.(*)