Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang staf musikus Ahmad Dhani, Memet, menuturkandirinya belum mendengar kabar soal Dhani disebut-sebut masuk sebagai pihak yang terindikasi melakukan tindak pidana pajak.
"Wah belum tahu kabar (dugaan tindak pidana pajak) itu," kata Memet saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/5/2017).
Memet juga menegaskan bahwa menurut sepengetahuannya, Dhani bukan termasuk orang yang tidak taat pajak.
Diketahui Memet, Dhani tidak mendapat masalah apapun oleh lembaga tertentu terkait masalah keuangan.
"Pasti lah (Dhani taat pajak), selama ini sih nggak pernah (ada masalah), nggak pernah (ada pemanggilan)," paparnya.
Dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017), terungkap bahwa Dhani diduga melakukan tindak pidana pajak.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna.
Jaksa KPK menanyakan kepada Endang tentang beberapa nama wajib pajak yang diduga terindikasi pidana pajak.
"Apa ada bukti permulaan (bukper) atas nama Ahmad Dhani ?" Kata jaksa KPK.
Endang mengakui bahwa memang ada wajib pajak atas nama Ahmad DhaniPrasetyo yang diperiksa dalam bukti permulaan.
Endang memastikan bahwa nama yang dimaksud adalah Ahmad Dhaniyang berprofesi sebagai artis.
Selain Dhani, Endang juga menyebut nama penyanyi Syahrini.
Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah ada arahan yang diberikan Handang terkait persoalan pajak yang dihadapi Ahmad Dhani maupun Syahrini.
"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.
Terdakwa Handang Soekarnomerupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.
Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Salah satunya, terkait bukti permulaan tentang dugaan pidana pajak yang dilakukan PT EKP.