News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua BPI: IBOS Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia Chand Parwez Servia mengatakan, penerapan sistem data secara realtime, atau Integrated Box Office System (IBOS), tak diatur dalam undang-undang.

Sektor film, Parwez mengingatkan, dinaungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perfilman.

"Penerapan sistem data real time bukan ketentuan UU Perfilman No 33 Tahun 2009 yang mengamanatkan data secara berkala," kata Parwez dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (16/5/2017).

Karena itu, Parwez khawatir wacana penerapan IBOS justru akan banyak memunculkan persoalan.

"Ini (sistem IBoS) akan lebih banyak mudarat dari manfaatnya. Selama ini saya sebagai produser film selalu mendapatkan data yang dibutuhkan untuk kepentingan film saya," ungkapnya.

Parwez mengungkapkan, banyak film yang pada saat awal peredarannya kurang maksimal perolehan penontonnya, tapi words of mouth film tersebut positif dan bisa meningkat di hari-hari berikutnya.

"Film itu produk sosial, bukan produk ilmu pasti. Nah, kalau sudah divonis melalui data yang perolehan penontonnya rendah, menciptakan kondisi justifikasi atas film tersebut," kata Parwez mengingatkan.

Dalam Undang-Undang Perfilman, Parwez melanjutkan, pelaku usaha bioskop juga diwajibkan untuk memberikan laporan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Setelah laporan diverifikasi, sesuai aturan, Kemendikbud akan menyampaikan laporan tersebut kepada masyarakat.

"Mekanisme ini sudah berjalan," tuturnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini