Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Evelyn Nada Anjani, bakal meminta majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memanggil aktor Aming Supriatna Sugandhi untuk menjadi saksi.
Aming juga akan diminta bersumpah sebelum menjawab sejumlah pertanyaan.
"Kami minta dihadirkan Aming pada saat (sidang) minggu depan, saat kami (dijadwalkan) memberikan saksi. Kami minta dihadirkan saudara Aming dan dilakukan sumpah kita akan tanyakan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2017).
Adapun pertanyaan yang akan ditanya kepada Aming, terkait peristiwa yang terjadi di dua bulan lalu.
Pada saat itu, ada sebuah pertemuan yang melibatkan Aming, Evelyn, pengacara Aming, saudara Evelyn dan beberapa orang lainnya.
"Pada saat pertemuan itu ada kesepakatan untuk bercerai baik-baik. Ada Devi (pengacara Aming), Astrid (sahabat Evelyn dan Aming) dan Alvaroz (saudara Evelyn). Tanggal 14, 15, dan 16 dua bulan yang lalu kalah tidak salah, pada saat awal-awal perceraian," papar Henry.
Bagi Henry, jika memang Aming takut kepada Tuhan tentu dia tidak akan berbohong. Ia berharap Aming akan bertutur apa adanya, tentang apa isi pertemuan tersebut.
Jika Aming berbohong, Henry mengaku akan pasrah terhadap putusan hakim.
"Kalau Aming bohong, ya sudah. Iya (Menyerah)," katanya.