TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar persidangan artis Aming Sugandhi (36) dengan sang istri, Evelyn Nada Anjani (25).
Persidangan cerai tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon (Evelyn) dan kesaksian dari pihak pemohon (Aming), di Pengadilan Agama, Ragunan, Pasar Minggu, Jaarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Persidangan yang berlangsung pada pukul 09.50 - 11.50 WIB itu, berlangsung hanya dihadiri oleh Aming dengan tiga orang saksi darinya, yakni Astrid, Yusuf, Uwi Birowo.
Kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna menjelaskan bahwa Aming membacakan sumpah pemutus dalam persidangan, bahwa telah terjadi pertemuan antara Evelyn dan Aming, pada 14 dan 15 maret 2017 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Aming dan Evelyn sudah sepakat untuk bercerai dengan baik-baik melalui proses persidangan di pengadilan.
Kuasa hukum Aming, Devi Waluyo membenarkan kliennya membacakan sumpah pemutus di dalam ruang persidangan.
"Iya sumpah Al-Quran aja di dalam ruang sidang," kata Devi Waluyo usai persidangan.
Devi menambahkan, sumpah yang dilakukan Aming atas permintaan dari pihak sang istri, mengenai pertemuan tersebut.
"Karena ada permintaan sumpah dari pihak Evelyn untuk pertemuan tanggal 14 dan 15 Maret 2017 dengan keluarganya Evelyn ya dengan ibunya," ucapnya.
Lanjut Devi, didalam ruang sidang, Aming dengan mantap membacakan sumpah pemutus karena memang benar-benar terjadi pertemuan.
"Aming dengan lega dan mantap melakukan sumpah itu di depan majelis hakim dan sudah selesai. Kemudian nanti di kesimpulan akan kita tuangkan semuanya Minggu depan," ujar Devi Waluyo.
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO