TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lasty Annisa (41) Direktur PT Ada Turistama Bersaudara secara resmi melaporkan Lyra Virna ke kepolisian pada Jumat (19/5/2017).
Lasty melaporkan mantan kliennya tersebut atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yaitu akun sosial media Instagram.
Merasa tidak puas dengan layanan biro milik Lasty, Lyra Virna menumpahkan kekesalannya di media sosial media Instagram dengan akun @lyravirna.
Gara-gara komentarnya di sosial media dan dianggap melakukan pencemaran nama baik Lyra terancam hukuman pidana selama maksimal 12 tahun.
Akibat komentar Lyra, kabarnya Lasty dan perusahaannya yang bernama PT Ada Turistama Bersaudara alami kerugian hingga 80%.
Sejak diresmikan pada tahun 2008 oleh pemerintah, kehadiran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seakan siap memangsa siapa saja yang terindikasi melanggar UU tersebut.
Kini masyarakat Indonesia yang aktif didunia maya perlu waspada akan segala aktivitas yang dilakukan di internet.