Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Atalarik Syach yang diwakili kuasa hukumnya, Junaidi, merasa keberataan atas penguatan dengan menambahkan gugatan dari pihak Tsania Marwa.
Hal penambahan gugatan tersebut, tertuang dalam sidang lanjutan perceraian antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, JawaBarat, Selasa (23/5/2017).
"Dalam hal ini penggugat Tsania Marwa yang pertama menambah kuasa hukum. Kedua pihak Tsania Marwa sebagai penggugat mengajukan penambahan gugatan atau perbaikan gugatan," jelas Junaidi.
Meski dalam persidangan majelis hakim menerima tambahan gugatan dari pihak Tsania Marwa, namun ada catatan dimana tidak mengubah subtansi dari gugatan awal.
Namun, Junaidi melihat bahwa berkas tambahan gugatan yang dibawakan pengacara Tsania Marwa telah mengubah subtansinya.
"Tapi kami lihat dia sudah mengubah gugatan, substansinya sudah berubah. Tidak bisa kita bicarakan di sini karena itu wewenang dalam persidangan. Menambah subtansi gugatan, oleh karena itu kita ajukan eksepsi yaitu keberatan terhadap gugatan tersebut," jelas Junaidi.
Sementara itu, sidang lanjutan antara Atalatik Syah dan Tsania Marwa akan kembalj digelar pada 30 Mei 2017 mendatang dengan membacakan jawaban dari pihak Atalarik soal gugatan Tsania.