TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inneke Koesherawati tak kuasa menahan air matanya jatuh saat menyaksikan sidang putusan suaminya, Fahmi Darmawansyah.
Suami Inneke itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap proyek pengadaan satelit pemantau.
Majelis hakim pun menetapkan suami Inneke Koesherawati divonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta.
Mendengar vonis tersebut, Inneke Koesherawati dan suaminya menyerahkan permasalahannya ini kepada Sang Pencipta.
"Ya sudahlah. Kalau suami saya bilang kita ikuti aja skenario Allah seperti apa. Kalau suami memang pasrah, kata dia terserah Allah ngaturnya seperti apa," ujar Inneke di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Vonis Fahmi Darmawansyah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menyebut empat tahun penjara.
Inneke Koesherawati sedikit lega hukuman buat suaminya bisa diberi keringanan.
"Kalau saya agak lega ya, karena putusan hakim tidak setinggi tuntutan JPU. Alhamdulillah enggak selama itu hukumannya," tutur Inneke Koesherawati.
Firli Athiah Nabila/Nova.id