Laporan Wartawan Warta Kota, Nur Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan pembukaan data penonton film biokop di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut, setelah wacana penerapan IBOS (integrated Box Office System) oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menuai kontroversi, kini giliran Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbang Film) menggulirkan wacana baru, yakni akan membuat sistem khusus untuk mencatat data penonton.
“Kita akan membuat sistem sendiri yang sederhana, tetapi kami yakin itu akan efektif mencatat data penonton yang kelak akan kami umumkan kepada masyarakat, sesuai perintah undang-undang,” kata Kepala Perijinan dan Pengendalian Film, Pusbang Film, M. Kholid Fathoni, dalam acara Dialog Film yang diadakan oleh Forum Wartawan Hiburan (Forwan) di Hotel Santika Jakarta, Rabu (24/5/2017) lalu.
Tema dialog adalah “Kearifan Lokal Sebagai Kekuatan Film Indonesia di Tengah Penetrasi Budaya Asing”,
Selain M Kholid Fathoni, pembicara lain dalam dialog itu adalah Kepala Pusbang Film Dr. Maman Wijaya, Produser Oddy Mulya Hidayat, produser film Tino Saroenggalo, sutradara film Ichwan Persada dan artis Bella Luna.
Bintang cantik, Bella Luna menyinggung tentang pentingnya asuransi bagi artis, Oddy Mulya Hidayat berbicara tentang ancaman terhadap karyawan dan artis film pasca dibukanya Daftar Negatif Investasi (DNI), Ichwan Persada menyoroti tentang kinerja birokrasi di daerah dalam menghadapi pembuatan film di daerah, dan Tino Saroenggalo mengenai tantangan pembuat film dalam mengangkat kearifan lokal.
Berkenaan dengan pengumuman data penonton film bioskop, Kholid Fathoni menyatakan persolan selama ini memang sangat alot, karena pihak bioskop masih keberatan untuk memberikan data. Bahkan wacana penerapan IBOS mendapat penolakan keras dari pihak bioskop. Jadi sistem yang akan digunakan bukan IBOS.
Secara gamblang Fathoni, mengakui, ini merupakan kewajiban pemerintah untuk mengumumkan data penonton secara berkala. Oleh karena itu kementerian selalu menyurati pihak bioskop untuk memberikan data penonton, tetapi tidak semua bioskop patuh. Hanya bioskop kecil yang memberikan data penontonnya.
“Terus terang memang masih konvensional. Kami kirimkan surat kepada bioskop. Tetapi masih banyak bioskop yang keberatan, sehingga kami kembali mengirimkan surat lagi untuk mengingatkan. Tapi kadang alasannya macam-macam sehingga kami tidak bisa memaksa,” ujar Kholid.
Kelanjutannya, menurutnya, pemerintah tidak boleh menyerah dengan kepentingan-kepentingan seperti itu. Untuk itu kementerian akan membentuk satgas untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran di bidang perfilman.
“Berbagai pelanggaran di dunia pendidikan saja sangat masif. Tapi kita tidak punya satgas untuk menegakkan aturan. Semacam polisi film. Jadi bioskop yang melanggar akan kena sanksi tegas. Kalau ada aturan lalu dilanggar, tapi tidak ada sanksinya, pemerintah akan ditertawakan,” tandas Kholid.
Pengumuman data penonton film dan pengaturan tata edar memang menjadi persoalan krusial yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sampai saat ini. Karena kedua aturan yang terdapat dalam UU No.33 / 2009 tentang perfilman, tidak bisa dijalankan karena Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri sampai saat ini belum terbit, 7 tahun setelah Undang-undangnya disahkan.
“Mafianya dalam perfilman ini cukup kuat, sehingga undang-undang sendiri tidak bisa dijalankan. Tidak heran kalau banyak insan film yang frustrasi,” ungkap Rully Sofyan dari Asirevi