TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Agenda sidang perdana Andika The Titans dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba adalah pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/6/2017).
Melur Kimaharandika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andika The Titans dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (3) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, Andika The Titans terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Andika The Titans juga didakwa pasal 127 ayat (1).
Pasal tersebut menjelaskan penjatuhan hukuman berupa rehabilitasi kepada pengguna narkoba.
Pria bernama asli Andika Naliputra Wirahardja ditangkap pada Selasa (21/2/2017) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.(*)