Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Andika The Titans didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, (14/6/2017).
Pasal tersebut juga bertalian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, Andika The Titans terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga membayar denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Andika The Titans juga didakwa pasal 127 ayat (1). Pasal tersebut menjelaskan penjatuhan hukuman berupa rehabilitasi kepada pengguna narkoba.
Pria bernama asli Andika Naliputra Wirahardja ditangkap pada Selasa (21/2/2017) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.(*)
Berita ini pernah tayang di TribunJabar berjudul: Selain Penjara, Andika The Titans Juga Terancam Denda Rp 10 Miliar