Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani 10 kali sidang perceraian, aktor Aming Sugandhi dan istrinya Evelyn Nada Anjani resmi bercerai.
Putusan sidang Aming dan Evelyn dibacakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017) dengan nomor perkara 826/Pdt.G/2017/PA.Jaksel.
"Tadi putusannya sudah dibacakan, poin per-poinnya juga sudah mencapai putusannya. Akhirnya Aming dan Evelyn pernikahannya putus sampai sekarang," kata Devi Waluyo, pengacara Aming ditemui usai sidang.
Lihat juga: Ledakan Dekat Taman Kanak-kanak, Ibu dan Anak Bergelimpangan, Pakaian Bertebaran
Dalam sidang yang hanya diwakili kuasa hukum masing-masing tersebut, majelis hakim telah mengabulkan permohonan cerai Aming yang dilayangkan 3 Maret 2017 lalu.
Komedian 36 tahun itu diwajibkan memberikan afkah id'ah dan mut'ah berupa satu unit apartemen, di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan.
Selama tiga bulan, Aming juga masih harus menafkahi sang istri yang dinikahinya 4 Juni 2016 itu sebesar 8 juta rupiah per bulan.
21 Juli 207 mendatang, Aming diwajibkan membacakan ikrar talak di ruang persidangan. Evelyn juga wajib hadir dalam sidang tersebut.
Pihak Evelyn yang semula bersikukuh tak ingin bercerai, pun akhirnya menerima putusan majelis hakim.
"Yah Insya Allah Evelyn menerima. Gimana caranya, supaya dia bisa menyenangkan Aming yah," ungkap Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn.