Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang cerai berikutnya yang akan digelar 13 Juli 2017 mendatang, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan berpeluang mengabulkan permohonan cerai aktris Kirana Larasati.
Jika Tama Gandjar, suami Kirana Larasati, lagi-lagi tak hadir dalam persidangan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
"Iya (bisa diputuskan cerai secara verstek). Tapi, kami nggak bisa mendahului majelis hakim. Memang, kemungkinan iya (verstek). Majelis hakim juga, kan, sudah mengarahkan ke kami untuk memanggil saksi," ujar Nendi Heryadi, kuasa hukum Kirana Larasati, ketika dihubungi, Minggu (2/7/2017).
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 16 Juni 2017 lalu, hakim menolak mengabulkan permohonan cerai Kirana Larasati melalui putusan verstek meski Tama Gandjar telah dua kali tak menghadiri sidang.
Sebab, Tama yang menetap di Bandung belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik.
Sementara itu, gugatan cerai dilayangkan Kirana Larasati ke PA Jakarta Selatan pada 21 April 2017.
Pada sidang cerai perdana yang berlangsung 18 Mei 2017, Tama Gandjar maupun kuasa hukumnya tak hadir.