News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Saipul Jamil

Saipul Jamil Optimistis Bisa Naik Haji di 2020

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil dalam sidang pemanggilan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski masih bakal mendekam di rumah tahanan Cipinang beberapa tahun lagi, pedangdut Saipul Jamil tetap optimistis akan berangkat ke tanah suci pada 2020 mendatang.

Ia bahkan sudah mendaftarkan diri, dan siap bertolak ke tanah suci setelah keluar Rutan.

Keberangkatan tersebut, bukan kali pertama bagi pria yang akrab disapa Bang Ipul ini.

"Pasti (menjadi sosok yang lebih relijius). Harus lah. Alhamdulillah saya sudah mau daftar haji buat yang kedua kali, yang pertama 2005. Alhamdulilah saya sudah dapat panggilan (giliran), insya Allah tahun 2020, tinggal lima tahun lagi kan?" katanya ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Sebelumnya ia sudah mendaftar pergi haji bersama mertuanya, yakni ibunda almarhum istrinya, Virginia.

Namun ibunda Virginia dijadwalkan berangkat lebih dulu yakni tahun ini.

"Insya Allah saya bisa melaksanakan ibadah haji lagi insya Allah saya akan berangkat lagi. Kalau masih ada rejeki insya Allah saya bisa ke tanah suci," katanya.

Jika saja hukuman Saipul tidak bertambah menjadi 5 tahun, mungkin mantan suami Dewi Perssik itu sudah berangkat haji lebih cepat.

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Utara. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Atas putusan itu, pihak Saipul mengajukan banding. Namun, pada 15 Agustus 2016 lalu hukuman Saipul Jamil bertambah menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.

Vonis tersebut diputuskan setelah KPK menangkap pengacara Berthanatalia.

Berthanatalia dianggap menyuap Panitera bernama Rohadi dengan tujuan ucapan terima kasih atas vonis 3 tahun penjara, yang dijatuhkan pada 14 Juni 2016 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini