TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mengatasi insomnia atau sulit tidur, artis sinetron Ammar Zoni mengonsumsi narkoba.
Hal ini diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto saat merilis penangkapan Ammar Zoni.
"Yang bersangkutan (Ammar) mengeluh sulit tidur," kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Suyudi menambahkan bahwa Ammar mengonsumsi narkoba sejak 1 tahun terakhir. Ammar tergolong sebagai pamakai pemula.
Status Ammar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kepemilikan narkoba tersebut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap Ammar dan satu orang asisten pribadinya bernama Rahmat Hidayat, beserta temannya Mustaqim yang diamankan di tempat terpisah.
Ammar dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara. (Wartakotalive.com, Rangga Baskoro)