TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang Film Televisi (FTV) Kirana Larasati (29) resmi menyandang status janda.
Gugatan perceraiannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaminya, Tama Gandjar secara verstek.
Putusan cerainya itu dikabulkan majelis hakim, saat digelarnya persidangan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Kuasa hukum Kirana, Nendi Heryadi menjelaskan bahwa sebelum gugatan perceraian dilayangkan, Kirana dan Tama sempat berselisih besar.
Badai di rumahtangga Kirana dan Tama terjadi setelah anaknya, Kyo Karura Gantama berusia empat bulan.
"Sejak anak mereka baru satu bulan lahir, sudah mulai besar cekcoknya. Kemudian mereka berbeda visi dan misi, sehingga Oktober 2016 atau usia anak empat bulan, cekcok besar dan mereka pisah rumah," kata Nendi Heryadi.
Meski berpisah rumah setelah perselisihan, Kirana dan Tama masih sering bertemu untuk membicarakan mengenai persoalan anaknya.
"Setelah pisah, Tama tinggal di rumahnya di Bandung, Jawa Barat dan Kirana di Jakarta. Pertemuan kadang Kirana ke rumah Tama atau di luar rumah untuk anak," ucapnya.
Mengenai perselisihan bersama Tama, Nendi menjelaskan bahwa perbedaan visi dan misi Kirana dengan mantan suaminya, membuat Kirana menginginkan suami yang bisa menjadi imamnya.
"Kirana pengin mencari sosok suami yang menjadi imam dalam keluarganya. Terus visi dan misinya sudah tidak sama lagi, setelah usia anak 3 bulan dan cekcok besar," ujar Nendi Heryadi.
Diberitakan sebelumnya, Kirana menggugat cerai Tama ke Pengadilan Agama pada 21 April 2017, dengan nomor gugatan 1443/Pdt.G/2017/PA.Jaksel.
Kirana resmi dinikahi Tama Gandjar pada 9 Mei 2015 lalu.
Sekitar dua tahun pernikahannya, mereka dikaruniai satu orang anak yang diberi nama Kyo Karura Gantama. (*)