Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Kirana Larasati telah menjalani sidang lanjutan cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017) siang.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi tersebut, dilakukan pula pembacaan putusan perkara gugatan cerai yang diajukan Kirana Larasati.
Majelis hakim memberi putusan verstek pada gugatan cerai Kirana Larasati tatkala sang suami, Tama Gandjar, tak juga hadir.
Selain memberi putusan verstek, majelis hakim menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada pengguggat.
Hak asuh pun jatuh pula pada Kirana Larasati selaku pengguggat.
Terkait anak, Tama Gandjar selaku tergugat pun diwajibkan memberi nafkah setiap bulannya.
"Jadi, putusannya itu, pertama, pengabulan gugatan cerai secara verstek. Kedua, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat. Kemudian, menjatuhkan hak asuh anak kepada penggugat. Lalu, membebankan kepada tergugat untuk memberikan nafkah tiap bulan kepada anak," ujar Nendi Haryadi selaku kuasa hukum Kirana Larasati ketika ditemui usai sidang, Kamis siang.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 16 Juni 2017 lalu, hakim menolak mengabulkan permohonan cerai Kirana Larasati melalui putusan verstek meski Tama Gandjar telah dua kali tak menghadiri sidang.
Sebab, Tama yang menetap di Bandung belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik.
Sementara itu, gugatan cerai Kirana Larasati resmi diterima PA Jakarta Selatan pada 21 April 2017 lalu.
Pada sidang cerai perdana yang berlangsung 18 Mei 2017, Tama Gandjar maupun kuasa hukumnya tak hadir.