News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kirana Larasati Berhak Terima Nafkah dari Mantan Suami untuk Anaknya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Kirana Larasati terhadap suaaminya, Tama Gandjar, Kamis (13/7/2017).

Setelah putusan itu, ia kemudian resmi menyandang status janda. Putusan sidang menyatakan bahwa Kirana mendapat hak asuh anak yakni Kyo Karura Gantama.

Sementara itu, Tama Gandjar wajib menafkahkan anaknya, Kyo, setiap bulannya.

"Hasil putusan sidang menyatakan hak asuh anak sepenuhnya dipegang oleh pemohon yakni Ibu Kirana," ucap Nendy, kuasa hukum Kirana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Kirana dan Tama melangsungkan pernikahan pada Agustus 2015. Dua tahun berjalan, Kirana Larasati mengajukan gugatan cerai sejak April 2017 yang lalu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini