TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jeremy Thomas bersama tim kuasa hukumnya hendak melaporkan delapan oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap putranya, Axel Matthew Thomas, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain kedelapan oknum tersebut, Jeremy Thomas bersama kuasa hukum juga sekaligus akan melaporkan pihak Hotel Kristal tempat putranya diduga dianiaya.
"Abis ini (kami) ke Bareskrim Polri, melaporkan kedelapan oknum tersebut dan sekaligus juga dari manajemen Hotel Kristal," ucap Yanuar Bagus selaku kuasa hukum Jeremy Thomas ketika ditemui di Gedung Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Delapan oknum polisi yang merupakan anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut dan manajemen Hotel Kristal dilaporkan tatkala mereka diduga melakukan konspirasi untuk menyembunyikan putra Jeremy Thomas.
"(Atas tuduhan) konspirasi, menyembunyikan (Axel Matthew), orangtuanya mencari nggak bisa," ujar Yanuar Bagus.
"Kami bukan hanya melaporkan menyangkut etika profesinya, tapi juga menyangkut masalah tindak pidana umumnya. Siapa? Ya, kedelapan orang yang mengaku anggota kepolisian. Bekerja sama dengan siapa? Dengan seluruh manajemen Hotel Kristal karena dia mempersulit dan menutupi informasi. Padahal, orangtuanya menanyakan secara langsung. Oleh karena itu, kami laporkan ke Polda Metro, Jatanras. Pas Jatanras menanyakan ke satpam, tidak diberikan juga. Harus dari pihak kepolisian," lanjutnya.
Sementara itu, sebelumnya, Jeremy Thomas bersama tim kuasa hukumnya lebih dulu rampung membuat laporan mengenai dugaan penganiayaan putranya, Axel Matthew Thomas, oleh oknum polisi di Gedung Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin siang.
Laporan Jeremy Thomas diterima petugas Divisi Propam Polri dengan bukti tertulis berupa Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/2308/VII/2017/BAGYANDUAN perihal permohonan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai satuan narkoba Polres Bandara.
Saat membuat laporan, Jeremy Thomas mengaku juga telah menyampaikan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa putranya di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).
"(Laporan) diterima. Tadi saya sempat juga ketemu dengan kepala bagian penerimaan laporan di Propam Mabes Polri dan sempat ditanyakan juga kronologisnya, sudah kami ceritakan," ujar Jeremy Thomas usai membuat laporan, Senin siang.
"Untuk selanjutnya, karena ini juga sudah ditangani di Kasubbid Paminal Polda Metro Jaya dan sudah di-confirm juga bahwa benar yang melakukan tindakan tersebut adalah oknum kepolisian. Untuk selanjutnya, kami percayakan proses selanjutnya kepada internal mereka karena mereka punya prosedur dan tata cara yang saya harus percaya," lanjutnya.
Jeremy Thomas bersama tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah oknum anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut dengan dugaan penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan terhadap Axel Matthew Thomas.
"Ada empat pasal, sesuai dengan yang diterima putra saya tentunya, yakni penyekapan yang sudah dilakukan oleh mereka, pengeroyokan karena dilakukan oleh lebih dari dua orang, penganiayaan, dan pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan karena handphone, sepatu, ikat pinggang, dompet, dan bajunya dilucuti. Axel pulang dengan kondisi baju bukan baju dia. Sepatu juga dia menggunakan sandal (Hotel) Kristal. Ini menunjukkan bukti bahwa penyekapan itu terjadi," tutur Jeremy Thomas.