News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Artis Terjerat Narkoba

Didekap Sang Ayah, Axel Matthews Digiring ke Polresta Bandara Soekarno Hatta

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dibawa keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas dibawa keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017) sekira pukul 19.30 WIB.

Pantauan Tribunnews, Axel tampak seperti ketakutan menghadapi sejumlah kamera dan rentetan pertanyaan awak media yang ditujukan padanya.

Axel yang mengenakan jaket hoodie bercorak army dan masker hijau pun terlihat memeluk sang ayah.

Jeremy yang berada di sampingnya, siaga mendekap sang putra sembari tetap berjalan melewati sekumpulan awak media yang menghalangi.

Terdapat sekira 4 pria, yang mendampingi Axel ke luar dari rumah sakit.

Saat berjalan, Axel dan Jeremy memilih bungkam dan bergegas memasuki mobil Suzuki APV berwarna silver

Ditemui sebelum Axel dibawa kerumah sakit, Jeremy menegaskan dirinya siap mengikuti prosedur hukum yang diwajibkan.

Rencananya, Axel akan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Malam ini saya sepakat untuk menyelesaikan BAP. Kami tidak mau menunggu lagi. Kami ingin menyelesaikan dengan cepat biar tuntas. Biar saya pun jelas bahwa anak saya bermain sama siapa. Kalau anak saya bermain dengan yang tidak baik, tidak mau saya," tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (18/7/2017) siang Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.

Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini