TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menggelar barang bukti narkoba dari hasil penangkapan tersangka aktris Pretty Asmara dan D di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Dari hasil penangkapan pada Minggu, 16 Juli 2017 lalu, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five (H5).
"Ternyata di kamar hotel kami temukan 0,9 gram narkotika jenis sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong. Kemudian setelah kami turun ke ruangan karoke kami juga temukan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 1,12 gram, kemudian ada Ekstasi 23 butir dan ada happy five (H5) sebanyak 38 butir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polda Metri Jaya menangka tersangka Pretty Asmara dan D di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula tujuh wanita yang tengah berada dalam ruangan dengan Pretty Asmara.(*)