Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memindahkan perawatan Axel Matthew Thomas (19) dari Rumah Sakit Pondok Indah ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat ini, Axel masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Pemindahan perawatan putra Jeremy Thomas itu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
"Nanti akan kita kirim atau kita rawat ke Rumah Sakit Kramat Jati milik Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Axel akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya tidak akan dihitung selama dirawat.
Setelah dinyatakan sembuh, baru dihitung. Kemudian akan dimasukan ke dalam penjara.
"Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian kita masukan ke sel ya. Kita tahan, baru kita hitung masa tahanan," kata Argo.
Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika, "Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.