Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga aktor Jeremy Thomas, meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak LPSK pun mendatangi rumah sakit tempat Axel dirawat, demi menyanggupi permintaan keluarga Jeremy.
"Ya (berdasarkan permintaan) kami ada komunikasi dengan keluarga (Jeremy Thomas), kata Hasto Atmojo, Wakil Ketua LPSK ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Pihak LPSK yang sudah berdiskusi dengan pihak keluarga, telah memeriksa hasil visum terhadap Axel.
Adanya indikasi-indikasi penganiayaan juga terlihat saat pihak LPSK menjenguk Axel di kamarnya.
"Yang saya lihat memang mengalami luka-luka dan lebam. Itu indikasi memang ada penganiayaan atau pemukulan-pemukulan," kata Hasto.
Hingga kini, LPSK masih menunggu surat permohonan perlindungan resmi dari pihak keluarga.
Setelah surat dan sejumlah berkas yang diperlukan rampung, LPSK akan melakukan investigasi serta wawancara mendalam kepada korban.
Tak berhenti sampai di situ, pihak LPSK juga akan ke hotel Kristal, Kemang Jakarta Selatan demi mendalami Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Terakhir, akan digelar rapat paripurna untuk menetapkan permohonan perlindungan itu diterima apa tidak.
Terkait status Axel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (18/7/2017) siang, pihak LPSK juga juga masih mendalami.
"Ini masih belum jelas. Kebetulan tadi ada polisi di dalam, kami tanya 'itu kewenangan pimpinan pak. Kami tidak bisa menjawab sudah tersangka apa belum'. Kami komunikasi lewat telepon dengan pimpinannya, juga tidak memberikan jawaban yang jelas. Jadi saya sendiri belum tau, apakah yang bersangkutan (Axel) sudah jadi tersangka apa belum. Tapi menurut cerita dari keluarga, pemeriksaan belum lengkap dan BAP juga belum," papar Hasto.