Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih mendalami kronologi penganiayaan putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas.
Sebelumnya, pihak keluarga Jeremy Thomas telah meminta perlindungan terkait penganiayaan pleh anggota kepolisian terhadap Axel pada Sabtu (15/8/2017) malam lalu.
Pihak LPSK telah melihat hasil visum terhadap Axel, dan menjenguk Axel yang masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017) malam.
Namun LPSK masih akan memastikan penuturan keluarga Jeremy, yang menyebut Axel adalah korban.
"Karena ini sudah terlalu luas ceritanya ya kami ingin meyakinkan diri kami yang bersangkutan ini korban apa bukan. Itu yang paling penting buat LPSK," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo usai menyambangi Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017) malam.
Pihak keluarga Jeremy hanya tinggal membuat surat permohonan resmi, kepada LPSK
Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika dengan ancaman tiga tahun penjara.
"Yang bersangkutan masih bisa mempersoalkan status tersangkanya ini melalui praperadilan apakah sah atau tidak," kata Harto.