News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Artis Terjerat Narkoba

Anak Sulung Jeremy Thomas Akan Ditahan di Polda Metro Jaya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebritis Jeremy Thomas didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito saat mendatangi Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan Jeremy Thomas untuk melaporkan empat orang diduga oknum polisi yang diduga menyekap dan menganiaya putra Jeremy, Axel Matthew, di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus psikotropika, Axel Matthew Thomas (19), akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, mulai hari ini, Rabu (17/7/2017).

Axel telah mengakui perbuatannya memesan psikotropika atau pil happy five, obat-obatan yang menimbulkan ketergantungan ringan.

Axel mentransfer uang senilai Ro 1,5 juta untuk memesan satu strip happy five.

Uang ditransfer ke seorang temannya, yang saat itu berada di Malaysia. Temannya pun telah ditangkap oleh jajaran Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, Axel akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, Axel disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Hari ini juga yang bersangkutan kita tahan di Rutan Polda. Jadi, nanti, mungkin jam 12 yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Axel ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Yakni, keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan narkoba jenis psikotropika atau happy five.

"Ada handphone-nya, bukti transfernya, ada catatan pemesanan untuk A sekian, untuk B sekian. Cacatan kertas itu ada semua. Pengakuan dia (Axel) sendiri sudah, pengakuan tersangka sudah, pengakuan saksi semua ada. Apa lagi?" kata Argo.

Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika, "Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini