News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Axel Matthew jadi Tersangka, Polisi: Dia Sudah Pesan Beberapa Butir Pil Happy Five

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda Prasetia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penetapan anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew sebagai tersangka sudah berdasarkan SOP.

Axel Matthew Thomas (kiri) dibawa keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, oleh petugas dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) malam sekira pukul 19.30 WIB. (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, keterangan saksi yang saling memberikan informasi membuat polisi berani menetapkan Axel Matthew sebagai tersangka.

Tak hanya saksi, polisi juga menemukan bukti transfer dana sebesar Rp 1,5 juta dari Axel Matthew ke tersangka untuk memesan narkotika jenis happy five (H5).

Baca: Polisi Miliki Bukti Axel Matthew Anak Jeremy Thomas Pesan Narkotika

"Ada juga note (pesan tertulis) berisikan si A pesan berapa pil, si B sekian, si C sekian," terang Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

"Jadi, polisi sudah berani menetapkan dia (Axel Matthew) tersangka karena sudah ada barang bukti yang cukup," tambahnya.

Baca: Diduga Anaknya Dianiaya, Jeremy Thomas Laporkan 8 Oknum Polisi ke Mabes Polri

Sebelumnya, petugas menangkap dua penumpang pesawat, JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (14/7/2017) lalu.

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel Matthew, yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini