Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penetapan anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew sebagai tersangka sudah berdasarkan SOP.
Selain itu, keterangan saksi yang saling memberikan informasi membuat polisi berani menetapkan Axel Matthew sebagai tersangka.
Tak hanya saksi, polisi juga menemukan bukti transfer dana sebesar Rp 1,5 juta dari Axel Matthew ke tersangka untuk memesan narkotika jenis happy five (H5).
Baca: Polisi Miliki Bukti Axel Matthew Anak Jeremy Thomas Pesan Narkotika
"Ada juga note (pesan tertulis) berisikan si A pesan berapa pil, si B sekian, si C sekian," terang Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
"Jadi, polisi sudah berani menetapkan dia (Axel Matthew) tersangka karena sudah ada barang bukti yang cukup," tambahnya.
Baca: Diduga Anaknya Dianiaya, Jeremy Thomas Laporkan 8 Oknum Polisi ke Mabes Polri
Sebelumnya, petugas menangkap dua penumpang pesawat, JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (14/7/2017) lalu.
Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel Matthew, yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. (*)