TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan penetapan anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka sudah berdasarkan SOP.
Selain itu, keterangan saksi yang saling memberikan informasi membuat polisi berani menetapkan Axel sebagai tersangka.
Tak hanya saksi, polisi juga menemukan bukti transfer dana sebesar Rp 1,5 juta dari Axel ke tersangka untuk memesan narkotika jenis 'happy five' (H5).
"Ada juga note (pesan tertulis) berisikan di A pesan berapa pil, si B sekian, si C sekian," terang Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
"Jadi polisi sudah berani menetapkan dia (Axel Metthew) tersangja karena sudah ada barang bukti yang cukup," tambahnya.
Sebelumnya, petugas menangkap penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, (14/7/2017) lalu.
Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel, yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. (*)