TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeremy Thomas akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya, Axel Mathew Thomas.
Penangguhan penahanan diupayakan keluarga, karena Axel masih berusia muda dan merasa Axel adalah korban dalam kasus ini.
"Kami akan coba, karena anak ini masih 19 tahun," ucap Jeremy.
Dalam pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Axel mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia menyebut obat terlarang happy five dipesan dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Ia juga baru pertama kali membeli barang haram tersebut.(*)
BERITA REKOMENDASI