Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika ditangkap polisi di lobi Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran, Minggu (16/7/2017) dini hari, aktris Pretty Asmara kedapatan mengantongi uang tunai sejumlah Rp 25 juta.
Uang tersebut dibayarkan oleh AL, yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran, kepada Pretty Asmara diduga sebagai upah menyediakan sabu, ekstasi, dan happy five untuk pesta narkoba.
Terkait itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Pretty Asmara meluruskan uang tersebut bukan diberikan kepada kliennya hanya untuk membayar narkoba.
"Sebenarnya, Rp25 juta bukan untuk membeli narkoba saja, melainkan untuk semuanya. Itu uangnya diterima Pretty dari DPO yaitu AL. Pretty kenal sama AL itu baru beberapa hari," ucap Ramdan Alamsyah ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Ramdan Alamsyah, uang sejumlah Rp 25 juta tersebut juga untuk membayar biaya karaoke, termasuk makanan dan minuman yang disajikan dalam pesta narkoba itu.
"Jadi, Rp 25 juta itu digunakan untuk biaya keseluruhan karaoke saat kejadian. Untuk beli makanan, minuman, sewa tempat karaoke, dan lain-lain, itu uangnya dari AL," tuturnya.