News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Polisi Ajukan Assesment ke BNN Buat Tujuh Artis Yang Ditangkap Bersama Pretty Asmara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelaku pesta Narkoba yang terdiri dari kalangan selebritis dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengajukan surat assesment atau penilaian untuk syarat rehabilitasi terhadap tujuh artis yang ditangkap bersama Pretty Asmara dalam kasus narkotika dan obat-obatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Badan Narkotika Nasional.

"Kami lakukan assesment di BNN. Surat sudah kami ajukan ke sana," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017)

Polisi akan melibatkan tim dokter dari instansi pemerintah untuk memeriksa tujuh perempuan tersebut.

Dia menyampaikan, nantinya hasil assesment itu untuk menentukan apakah tujuh orang yang ikut ditangkap bersama Pretty bisa direhabilitasi atau tidak.

"Ada dokter polisi, dokter BNN, dokter pemerintah, nanti bagaimana hasilnya kami lihat saja, apakah direhabilitasi atau tidak," kata dia.

Polisi menangkap tujuh artis bersama Pretty lantaran mereka positif menggunakan narkoba.

"Sudah dites urine positif," katanya

Mereka yakni SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini