News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pretty Asmara Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pretty Asmara bakal diganjar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika.

"Ancamannya antara lima hingga 20 tahun (penjara)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Itu karena Pretty diduga sebagai pemilik sabu-sabu, ekstasi, dan pil happy five (H5), yang disita polisi sebagai barang bukti dalam penggerebekan di sebuah hotel. Bahkan, ia diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Hukuman itu terbilang berat. Pasalnya, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba itu hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini