News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sempat Histeris Saat Rilis Kasus, Pretty Asmara Mulai Tenang Mendekam di Rutan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertama kali digiring polisi ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017) artis komedi Pretty Asmara sempat berteriak histeris.

Sambil berteriak, ia juga menutupi wajahnya.

Namun kini, Pretty yang mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sudah mulai tenang.

Ia bahkan tak lagi terlihat tertekan seperti awal ditangkap beberapa hari lalu.

"Dia sih sehat ya, nggak terlalu tertekan atau gimana-gimana," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Pretty Asmara saat dihubungi Tribunnews pada Kamis (20/7/2017).

Dituturkan Ramdan, sikap Pretty yang mulai tenang tak lepas dari dukungan sahabat kepadanya.

Terhitung sejak Pretty di bawa ke Polda Metro Jaya, sederet rekannya dari kalangan artis terlihat datang. Di antaranya Vicky Prasetyo dan Marcella Zalianty.

"Dia bisa tenang, karena dukungan teman-temannya juga kan," kata Ramdan.

Pantauan Tribunnews di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, hingga kini belum terlihat rekan artis yang menjenguk Pretty.

Wanita berusia 39 tahun itu, sebelumnya diringkus polisi pada Minggu (16/7/2017) dini hari. Ia diringkus oleh seorang pria bernama Hamdani alias Dani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu sekitar 1,12 gram, 23 butir Ekstasi dan Happy Five sebanyak 38 butir. Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pretty Asmara disangkakan sebagai pihak yang menjadi perantara, antara pengedar dengan satu orang berinisial AL yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, Pretty terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini