Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Aming Sugandhi batal membacakan ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Jumat (21/7/2017).
Pembacaan tersebut ditunda lantaran majelis hakim sedang tak dapat hadir.
"Karena majelis ada kegiatan, tadi kita sudah lapor ke panitera juga, jadi hari Senin sidangnya. Cuma panitera akan menghubungi majelis dulu. Ditunda jadi hari Senin," kata Henry Indraguna, pengacara Evelyn Nada Anjani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Jumat (21/7/2017).
Henry menegaskan, ditundanya sidang kali ini bukan karena Evelyn tak hadir.
Evelyn sendiri tak hadir lantaran tak kuasa mendengar ikrar talak yang dibacakan Aming.
"Istri mana yang kuat dibacakan talak sama suaminya," lanjut dia.
Agenda hari ini seharusnya Aming membacakan talak, sekaligus pemberian nafkah iddah dan mut'ah.
Nafkah iddah yang diberikan kepada Evelyn, sebanyak 8 juta kali 3 bulan.
Sementara mut'ah, berupa surat kepemilikan apartemen.
"Ada seserahan. Mba Devi (pengacara Aming) akan seserahan ke saya, saya cuma menerima saja kok," kata Henry.