TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim berhalangan menggelar agenda ikrar talak untuk Aming Sugandhi dan Evelyn Nada Anjani.
Ikrar talak tersebut sedianya dibacakan, setelah dikabulkannya permohonan talak dari Aming kepada Evelyn, yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (21/7/2017).
Kuasa hukum Aming, Devi Waluyo menjelaskan, kliennya sangat kecewa karena sudah datang tetapi ikrar talak batal dibacakan.
Aming pun langsung kabur ke mobilnya, yang terparkir di belakang gedung PA Jakarta Selatan dengan raut wajah kesal.
"Ya karena memang jadwal majelis hakim tidak bisa diganggu, jadi batal ikrar talak," kata Devi Waluyo.
Ia menambahkan, Aming tidak berpesan apa-apa mengenai ikrar talaknya hari ini. Hanya, ia siap untuk mengesahkan status dudanya yang sudah ditetapkan satu bulan lalu.
"Aming tidak komentar apa-apa. Dia sudah siap untuk ikrar, namun batal," ucapnya.
Oleh karena itu, Devi menegaskan pihaknya hanya menunggu jadwal dari majelis hakim, kapan pihaknya bisa menggelar agenda ikrar talak untuk Aming.
"Pokoknya kita tunggu saja hakim manggil kita. Enggak usah pakai panggilan resmi, karena lama lagi," tutur Devi Waluyo.
Aming menikahi Evelyn Nada Anjani pada Juni 2016. Pernikahan mereka hanya berjalan satu tahun.
Majelis hakim mengabulkan permohonan talak Aming pada 16 Juni 2017. Selain mengabulkan talak, majelis hakim juga meminta Aming memberikan nafkah idah dan mutah.
Aming harus memberikan nafah Rp 8 juta selama tiga bulan ke depan, serta satu unit apartemen untuk Evelyn tinggal. (*)