Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi tolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus narkotika Pretty Asmara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta menerangkan, pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Pretty Asmara.
"(Pretty) Sudah ditahan. Sedangkan ada permintaan penangguhan dari pengacara dan keluarga," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Kasus yang menjerat Pretty masih dalam penyelidikan. Karena itu, penangguhan penahanan masih belum dapat dikabulkan.
Dalam kasus tersebut, masih ada satu orang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni AL.
"Sementara belum dapat kita kabulkan masih kembangkan. AL masih dipelajari," ujar Nico.
Sebelumnya, Kuasa hukum Pretty Asmara, Ramdan Alamsyah, akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang menjadi tersangka karena menjadi penghubung narkoba dari bandar ke kalangan artis.
Dalam kasus ini polisi menjerat Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.