Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan putra artis Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan Axel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus psikotropika
"Iya kan' kami tetap, pertimbangan penyidik, semua belum dikabulkan. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2/2017)
Argo tak menjelaskan secara detail alasan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan Axel. Menurut Argo, penyidik punya alasan subjektif untuk tetap menahan Axel.
"Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Argo.
Polisi menetapkan Axel sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus narkoba jenis happy five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Dalam kasus ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas. Polisi memiliki beberapa alat bukti.
Yakni, bukti transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui rekening Axel. Putra Jeremy Thomas itu juga mengakui memesan dan mentransfer uang untuk pembelian pil happy five.