Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragendakan putusan sela terkait kasus narkoba yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi pihak Ridho Rhoma yang telah disampaikan sebelumnya.
Alhasil, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dibatalkan dan persidangan tetap dilanjutkan hingga tuntas.
Sidang berikutnya pun akan beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU.
"Iya, tadi majelis hakim sampaikan bahwa apa yang kami sampaikan semua ditolak karena dianggap itu tadi, karena ini tujuannya untuk melanjutkan persidangan karena masih butuh mendengarkan saksi-saksi," ujar Ismail selaku kuasa hukum Ridho Rhoma ketika ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa sore.
Hal serupa dikatakan pula oleh raja dangdut Rhoma Irama yang tak lain ialah ayah Ridho Rhoma.
"Jadi, begini, bahwa eksepsi itu ditolak, tujuannya adalah untuk melanjutkan persidangan. Kalau eksepsi diterima, sidang selesai, nggak berlanjut. Nah, jadi, tadi hakim telah memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda berikut untuk mendengarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli. Baru, setelah itu, barangkali, vonis," tutur Rhoma Irama ketika ditemui usai sidang.