TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Andika The Titans dijatuhi hukuman delapan bulan penjara setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis tembakau gorilla.
Meski demikian, Andika tidak menyatakan keberatan atas hukuman yang dijatuhi kepadanya.
Terlihat Andika hanya tertunduk di dalam persidangan, Kamis (27/7/2017) di Pengadilan Negeri Bandung dan bersedia menjalani hukuman atas perbuatannya.
Melalui penasihat hukumnya, Murshal Sanjaya, Andika menyampaikan permintaan maafnya kepada para fans The Titans.
"Saya mewakili Andika ingin mengucapkan permintaan maaf kepada para fans dan juga masyarakat atas apa yang menimpa Andika. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Murshal.
Murshal juga mengatakan selama di lapas, Andika tetap bermusik dan saat ini sedang ada garapan musik bersama The Titans. (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)