News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dalam Pernikahannya dengan Khairil Anwar, Muzdalifah Merasa Ditipu

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muzdalifah dan suami ketiganya Khairil Anwar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muzdalifah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan terhadap Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017).

Ia mengajukan permohonan itu setelah mencabut gugatan cerai kepada yang bersangkutan di tempat yang sama.

Alasan Muzdalifah mengacu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.

Kuasa hukum Muzdhalifah, Dedi J menegaskan kliennya berhak melakukan pembatalan pernikahan berdasarkan undang-undang tersebut. 

"Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama. Maka salah satu pihak maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," jelas Dedi J.

Muzdhalifah tampaknya tidak akan membuka pintu untuk rujuk dengan Khairil. Terbukti, ingin proses perceraian secepatnya diselesaikan.

Sebab menurutnya, ia sudah terlanjur kecewa lantaran Khairil yang mengaku duda nyatanya sudah memiliki istri lain.

"Yang penting aku mintanya (proses perceraian) secepatnya selesai," kata Muzdhalifah.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini