Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil pada Senin (31/7/2017) berulang tahun yang ke-37 tahun. Di hari yang sama, dia juga harus menghadapi sidang vonis dalam kasus suap yang menjeratnya.
Pria yang akrab disapa Ipul itu tiba di Rumah Tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin pukul 12.00 WIB. Dalam menunggu antrian sidang, Ipul mendapat kejutan dari mantan kekasihnya, Citra Yunita dan penggemarnya "LoveuFull".
Citra yang datang bersama kakak Ipul, Soleh Kawi pun membawa sebuah kue tart yang bertuliskan "Happy Birthday Boy: Happy Birthday Saipul Jamil", serta kado.
"Aku bawa kue dan kado buat bang Ipul," kata Citra Yunita.
Namun sayangnya, Citra enggan menjelaskan secara detail, kado yang diberikan kepada Ipul di hari ulang tahunnya itu. Pasti, benda tersebut sangat berguna untuk Ipul kedepannya.
"Ada deh. Pokoknya khusus buat bang Ipul supaya bisa jumatan. Ada Dua buah. Salah satunya batik," ucapnya.
Lanjut Citra, ia juga tidak lupa memberikan doa kepada mantan suami Dewi Perssik itu. Ia mau mantan kekaihnya itu semakin dewasa dalam bersikap dan berprilaku.
"Supaya ipul bisa makin dewasa, lebih baik lagi, cari lembaran baru," ujar Citra Yunita.
Sementara para penggemarnya sekitar 15 orang, datang ke rutan PN Jakarta Pusat membawa spanduk berlatar warna kuning dan terdapat foto Saipul Jamil, yang bertuliskan "HBD SAIPUL JAMIL: Semoga Selalu Ada Keadilan Untukmu. Kami Selalu Menuggu dan Setia Sampai Kapanpun".
"Saipul, Saipul, Saipul. Bebas, Bebas, Bebas!!!," teriak para LoveuFull kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dia dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Menurut jaksa, Ipul terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di PN Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha Natalia Kariman dan Kasman Sangaji.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.