Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Muzdalifah didampingi pengacaranya mendaftarkan pembatalan nikah terhadap Khairi Anwar ke Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/2017).
Menurut kuasa hukum Muzdalifah, jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami kliennya.
"Jadi beliau (Muzdhalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, pengacara Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).
Menurut Dedi, pembatalan nikah berbeda dengan gugatan cerai. Jika pada gugatan cerai, suami dan istri sempat hidup rukun dalam rumah tangga.
Sementara, Muzdalifah dan Khairil tak pernah hidup rukun sejak awal menikah, yakni 22 Mei 2017.
Dedi J menegaskan kliennya berhak melakukan pembatalan pernikahan, mengacu pada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf (a), dan Pasal 72.
"Jika proses pernikahannya itu dilakukannya dengan tipu-tipu dengan adanya ancaman perbuatan melalui hukum atau si suaminya ini diduga telah melakukan poligami tanpa izin dari putusan dari pihak pengadilan agama. Maka salah satu pihak maupun istri dan suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," terangnya.
Muzdalifah sebelumnya mantap mendaftarkan gugatan cerai terhadap Khairi, 7 Juli 2017.
Namun, kini gugatan cerai tersebut pun resmi dicabut di Pengadilan Agama Tangerang, di hari yang sama saat Muzdalifah mendaftarkan pembatalan pernikahan.(*)