Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Teguh didampingi Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum memenuhi undangan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan tentang tindak pidana fitnah dan pencemaran, Rabu (2/8/2017).
Laporan tersebut, seperti telah diketahui, dilayangkan oleh sang anak, Ario Kiswinar Teguh, dan mantan istri, Aryani Soenarto, melalui kuasa hukum mereka, Ferry Amahorseya.
Dalam gelar perkara itu, Mario Teguh sebagai terlapor dimintai keterangan atas tuduhan pihak Kiswinar.
"Ya, meminta keterangan, ya. ‎Jadi, tadi Pak Mario diminta keterangan mengenai apa yang dituduhkan dalam laporan polisi. Selain dua pasal itu, ada hal-hal yang lain," ujar Vidi Galenso Syarief usai gelar perkara di Polda Metro Jaya, Rabu siang.
"Dalam gelar perkara tadi, kedua belah pihak diberi kesempatan secara terpisah. Pertama, dari kuasa hukum Kiswinar, sekarang ini sudah hadir. Karena kami diundang oleh Polda, Pak Mario Teguh hadir. Mereka (kuasa hukum Kiswinar) sebentar, sekitar lima menit. Kami tadi setengah jam, kurang-lebih. Sekarang, dilanjutkan untuk mereka melakukan kajian berdasarkan keterangan," tuturnya lagi.
Seperti yang telah diberitakan, pada Mei 2016 lalu, unggahan akun gosip di Instagram mengenai dugaan bahwa Mario Teguh punya tiga anak, termasuk Kiswinar, mengawali perseteruan antara bapak dengan anak tersebut.
Setelah polemik itu mulai menjadi bahan pembicaraan, Kiswinar muncul di acara Hitam Putih pada 7 September 2016 dan menyatakan bahwa dirinya tak diakui anak oleh Mario Teguh.
Kemudian, Mario Teguh, dalam acara Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, ganti membeberkan dugaan bahwa Kiswinar ialah anak dari hubungan gelap Aryani Soenarto, mantan istrinya, dan laki-laki yang disebutnya Mr X.
Lantaran apa yang dibeberkan dalam acara Sapa Pagi Indonesia tersebut, Mario Teguh pun dilaporkan oleh Kiswinar dan Aryani ke SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2017.
Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh.
Dalam surat bukti lapor dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Mario Teguh dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.