Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Lukman Sardi bertandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017) pukul 12.50 WIB.
Kedatangannya ialah untuk menjenguk aktor Tora Sudiro yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika sekaligus Mieke Amalia yang masih berada di sana.
Lukman Sardi kemudian usai menjenguk Tora Sudiro dan Mieke Amalia pada pukul 13.45 WIB.
Kepada wartawan, Lukman Sardi berujar bahwa kini Tora Sudiro dan Mieke Amalia dalam keadaan baik.
Sementara kedatangannya sendiri ialah untuk tetap memberi semangat dan dukungan bagi Tora Sudiro juga Mieke Amalia sebagai sahabat sekaligus teman satu profesi.
"Gue datang ke sini lebih kepada sebagai sahabat, teman satu profesi, di mana temannya lagi mengalami musibah atau apapun itu, gue ingin kasih support bahwa kita melihat sesuatu ke depan, yang terbaiknya aja. Lebih ke situ, sih, intinya karena kita melihat ini, kan, sebagai musibah, ya, buat Tora dan Mieke," ujar Lukman Sardi ketika ditemui usai menjenguk Tora Sudiro.
"Gue mewakili juga dari teman-teman Rumah Aktor Indonesia (RAI) untuk support Tora dan Mieke. Dalam arti kata, ya, jangan sampai akhirnya, karena kepikiran sana-sini, jadi nggak sehat, jadi kenapa, atau jadi susah nantinya," tambah dia.
Lukman Sardi bertutur pula mengenai apa yang mereka perbincangkan ketika bertemu.
"Kalau kecewa, sih, (Tora Sudiro) nggak secara spesifik ngomong kecewa. Cuma, gimana pun, kan, kalau dari yang dia cerita, bahwa sebenarnya itu membantu dia untuk beristirahat dan sebagainya dalam kesibukannya itu. Sejauh ini, sih, baru itu aja (yang diceritakan), bahwa suatu hal yang dia nggak ketahui akan jadi seperti ini, prinsipnya, ya, dia memang nggak tahu. Karena dengan kesibukan yang luar biasa, dia perlu istirahat," tutur Lukman Sardi.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.
Sejumlah 30 butir psikotropika Dumolid ditemukan polisi di kamar tidur Tora Sudiro dan Mieke Amalia, tepatnya di dalam kamar mandi.
Jika Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan, lain halnya dengan Mieke Amalia.
Oleh polisi, Mieke Amalia tak ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dipulangkan.
Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.
Selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.