Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tora Sudiro mengaku kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa dirinya telah mengonsumsi Dumolid sekitar setahun belakangan.
Dua hari yang lalu pun Tora Sudiro baru mengonsumsi sebutir Dumolid demi menenangkan pikiran dan agar bisa tidur pulas.
"Menurut pengakuan, TS sudah gunakan kurang-lebih satu tahun dan baru dua hari lalu, pada malam hari, saat TS merasa susah tidur, dia menggunakan satu tablet untuk bisa menenangkan pikiran dan tidur pulas dengan alasan kegiatan dan aktivitasnya begitu tinggi," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus psikotropika yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Tora Sudiro juga mengaku tak paham jika Dumolid merupakan obat keras dan kepemilikannya dapat melanggar undang-undang jika tak disertai resep dokter.
"Menurut pengakuan TS bahwa dia sama sekali tidak memahami obat ini adalah obat-obatan keras dan melanggar undang-undang. Dia hanya berpikir bagaimana caranya supaya bisa tidur lelap, terbantu, dan bisa beraktivitas setelah bangun pagi. TS menyampaikan, jika dia menggunakan, dia merasa tenang saja ketika tidur," ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Kini, Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, selain kedapatan memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ditambah lagi, hasil tes urine menyatakan dalam tubuhnya terdapat kandungan benzodiazepin atau yang lebih dikenal dengan sebutan benzo.
Alhasil, kini Tora Sudiro resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.