Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Tora Sudiro kedapatan memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid.
Selain itu, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ditambah lagi, hasil tes urine menyatakan dalam tubuh keduanya terdapat kandungan benzodiazepin atau yang lebih dikenal dengan sebutan benzo.
"Iya (TS sudah jadi tersangka). Dari barang bukti yang ditemukan, pengakuan TS itu adalah kepemilikannya. TS juga tidak membuktikan bahwa belinya menggunakan resep dokter. Jadi, dengan adanya barang bukti tersebut, sesuai dengan UU Psikotropika No 5 tahun 1997, kami kenakan Pasal 62," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus psikotropika yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
"Mengenai hasil tes urine positif, kami juga menghadirkan rekan-rekan BNNP untuk melakukan pemeriksaan medis terkait tingkat ketergantungan TS. Hasil yang didapat dari proses medis bahwa TS masih dalam ketergantungan rendah," ujar Kompol Vivick Tjangkung lagi.
Alhasil, kini Tora Sudiro resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"TS telah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan akan diproses secara hukum," ucap Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.