TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Penetapan tersangka kepada Tora dilakukan ketika Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis, Jumat (4/8/2017) pagi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan, pihaknya menangkap Tora di kediamannya, Kamis (3/8/2017) pagi.
"Kami menangkap tersangka TS sekitar pukul 10 pagi. Ketika ditangkap, kami mengamankan barang bukti tiga strip atau 30 butir dumolid yang disimpan oleh TS, di kasur dan kamar mandi rumahnya," kata Kompol Vivick Tjangkung.
Ia menambahkan, penangkapan dan penggeledahan kepada TS atas dasar pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, tiga minggu lalu.
"Kami menangkap tersangka tiga minggu lalu. Kami kembangkan, dan tersangka bilang TS mengonsumsi dan memiliki psikotropika dumolid," ucapnya.
Baca: Tora Sudiro Akhirnya Ditahan karena Kepemilikan Pil Dumolid
Karena informasi yang diperoleh tersebut, Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengecek, menangkap, dan menggeledah.
"Oleh karena itu kami kembangkan dan kami datangi rumah TS untuk membenarkan ucapan dari tersangka itu. Dan ternyata benar ada barang buktinya," ungkap Kompol Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di Perumahan Bali View Jalan Kintamani Blok D2/8 RT 4/15, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir psikotropika jenis Dumolid di kediaman Tora dan Mieke.
Penulis: Arie Puji Waluyo